Soal Putusan PN Jaksel yang Terima Praperadilan Eddy Hiariej, Begini Reaksi KPK

Soal Putusan PN Jaksel yang Terima Praperadilan Eddy Hiariej, Begini Reaksi KPK

Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK sementara.--

Soal Putusan PN Jaksel yang Terima Praperadilan Eddy Hiariej, Begini Reaksi KPK

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 30 Januari 2024 memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. 

Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi hasil penetapan PN Jaksel, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menganggap putusan praperadilan ini sebagai bentuk koreksi formil. 

BACA JUGA:Menuju Era Baru: Kabupaten Cirebon Siap Jadi Daerah Pertama dengan Teknologi Hologram

BACA JUGA:Begini Reaksi Prabowo Subianto Terkait Mundurnya Mahfud MD dari Jabatan Menko Polhukam

BACA JUGA:Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Sudah Jadwalkan Sidang Perdananya

"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Nawawi menjelaskan bahwa KPK bersama tim Biro Hukum akan merapatkan putusan tersebut, khususnya dengan jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, termasuk satgas yang menangani perkara ini. 

"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.

Langkah ini diambil untuk mengevaluasi aspek formil yang dianggap keliru dalam proses hukum tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Umumkan Pengunduran Diri Sebagai Menko Polhukam, Begini Reaksi Istana

BACA JUGA:Mahfud MD Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam, Besok Serahkan Surat Langsung ke Presiden Jokowi

BACA JUGA:Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, KPU Kabupaten Cirebon Gelar Simulasi Pemungutan dan Hitung Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase