Soal Kelanjutan Pembahasan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Lengkap dari Ketua DPR RI

Soal Kelanjutan Pembahasan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Lengkap dari Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani sedang menerima perwakilan kepala desa (Kades) yang menanyakan kelanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Dusun Pagerjurang, Desa Melikan, Kecamatan Wedi, Selasa 30 Januari 2024 lalu.-Eno-dpr.go.id

KLATEN, RADARCIREBON.COM – Adanya tuntutan dari para Kepala Desa (Kades) diseluruh Indonesia terkait kelanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuat Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara.

Dalam sebuah urun rembuk dengan perwakilan 9 Kades dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa 30 Januari 2024 lalu, Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa, meski tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. 

Mengapa hal itu terjadi, sebab diakui oleh Puan saat ini situasi politik jelang Pemilu 2024 sedang menghangat.

“Di DPR itu ada mekanisme, nggak bisa sak dek sak nyet. Keputusan di DPR itu bisa tercapai kalau sudah kolektif kolegial, artinya bersama-sama,” ungkapnya.

BACA JUGA:Carut Marut di Tambelang Cirebon Terjadi Sejak 2023, Balaidesa Sempat Disegel Warga dan Listrik Tidak Dibayar

BACA JUGA:Wabup Ayu: Data Penduduk Berkategori Miskin Ekstrem di Kabupaten Cirebon Perlu Diperbaiki

Saat para Kades mendemo DPR akhir tahun lalu, Puan juga menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). 

Lewat forum itu, DPR dan perwakilan Kades menyepakati akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) bersama Pemerintah dan asosiasi kades terkait pembahasan revisi UU Desa.

Puan lalu menjelaskan, DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir.

“Saat Rapat Paripurna, kita sudah sepakat, kan ini situasinya sedang Pemilu, jadi kita akan lanjutkan sampai selesai Pemilu nanti yang ini tinggal dua minggu lagi,” terang Puan.

BACA JUGA:Gelapkan Dana Desa 2022, Mantan Kuwu Tambelang Cirebon Jadi Tersangka dan Ditahan

BACA JUGA:Milad ke-23, Baznas Kota Cirebon Gelar Bhakti Sosial

Bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024. 

Menurut Puan hal tersebut dilakukan untuk menghindari konfik kepentingan yang akan membuat kades ikut terpolitisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase