BRIN Siap Danai Aktivitas Penelitian atau Riset Imiah, Berikut Skema dan Syarat Proposalnya

BRIN Siap Danai Aktivitas Penelitian atau Riset Imiah, Berikut Skema dan Syarat Proposalnya

Ilustrasi penelitian ilmiah di laboratorium-Pixabay-

Sedangkan Skema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan merupakan skema pengujian dari BRIN sebagai penanggung jawab skema dan sponsor bersama industri pengusul untuk melakukan pelaksanaan pengujian praklinik atau uji klinik atas kandidat produk inovasi kesehatan yang akan diedarkan.

Pengusul skema pengujian ini adalah industri yang memanfaatkan hasil riset inventor. 

RIIM Invitasi kata Ajeng, adalah pendanaan yang diberikan kepada intitusi/lembaga riset baik pemerintah maupun nonpemerintah dengan tema yang ditentukan oleh penyelenggara RIIM Invitasi dan/atau usulan dari Kementerian/Lembaga/Badan Usaha.

BACA JUGA:Seorang Santri Tenggelam saat Main Air di Sungai Blok Posong Arjawinangun, Tiba-tiba Turun Hujan

RIIM Kolaborasi merupakan implementasi dari target BRIN sebagai platform kerja sama nasional dan global yang inklusif dan kolaboratif. 

"Skema RIIM Kolaborasi adalah skema yang dibuka secara khusus berdasarkan kerja sama antara BRIN dengan negara mitra dan/atau lembaga pendanaan dari dalam negeri dan/atau luar negeri untuk meningkatkan kolaborasi riset nasional antarperiset Indonesia dan kolaborasi riset internasional antara periset Indonesia dengan periset dari negara lain," tambahnya.

Syarat Utama

Pendanaan riset ini menurut Ajeng tentunya dapat diakses tidak hanya oleh sivitas BRIN saja, namun juga untuk masyarakat umum, seperti akademisi, start-up, maupun industri.

Saat ini pengguna pendanaan riset BRIN pun masih didominasi oleh perguruan tinggi.

Syarat utama untuk menjadi ketua tim periset yaitu harus berpendidikan S3, maksimal terlibat dalam dua usulan proposal, dan memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase