10 Kasus Narkoba di Indramayu Berhasil Dibongkar, 2 Kilogram Ganja Kering, 24 Gram Sabu Diamankan

10 Kasus Narkoba di Indramayu Berhasil Dibongkar, 2 Kilogram Ganja Kering, 24 Gram Sabu Diamankan

Polisi membongkar 10 kasus narkoba di Indramayu selama Januari hingga awal Februari 2024. Foto:-Anang Syahroni-Radar Indramayu

Mulai dari transaksi tatap muka langsung, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan kordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: