Mantan Kades Jatiwangi Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya
Mantan Kades Jatiwangi, Karawang korupsi dana desa untuk foya-foya. Foto:-Ist-
Mantan Kades Jatiwangi Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya
RADARCIREBON.COM - Seorang mantan kepala desa diciduk polisi. Dia adalah Abdul Wahid alias AW, mantan kepala desa Jatiwangi, Kabupaten Karawang.
Kasus korupsi dana desa ini ditangani oleh Polres Karawang. AW sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018.
Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp200 juta lebih. "Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221.118.160," ungkap Abdul Jalil.
BACA JUGA:Keluarga Sudah Gelar Tahlil, TKI Asal Indramayu Ternyata Masih Hidup, Tinggal di Suriah
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa, bahwa tersangka menghabiskan uang diduga hasil korupsi dana desa itu untuk foya-foya dan membeli narkoba jenis sabu.
Di samping itu, AW juga disebut mempergunakan dana desa tahun 2018 untuk pembangunan fisik di desanya.
"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," ungkap Jalil.
Selain menangkap AW, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Berangkat Tahun 2005 Lalu Tidak Ada Kabar, Masiroh Dikira Meninggal Sebagai Korban Perang di Suriah
Antara lain satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.
Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 2, atau pasal 3, atau pasal 8, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: