Mantan Kades Jatiwangi Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya
Mantan Kades Jatiwangi, Karawang korupsi dana desa untuk foya-foya. Foto:-Ist-
Yaitu, tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta. (*)
BACA JUGA:10 Kasus Narkoba di Indramayu Berhasil Dibongkar, 2 Kilogram Ganja Kering, 24 Gram Sabu Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: