Masih Butuh Rp5,5 M untuk Premi BPJS

Masih Butuh Rp5,5 M untuk Premi BPJS

**Bagi Warga Miskin Non PBI KUNINGAN- Setelah pemerintah pusat sudah menetapkan pemegang jamkesmas secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan yang berjumlah 504.261 orang. Kini, pemerintah daerah harus menanggung baiaya warga miskin yang non PBI (penerima bantuan iuran) atau sebelumnya ditanggung oleh jamkesda. Dinas Kesehatan Kuningan menyebutkan, jika mengacu kepada data jamkesda, terdapat sekitar 51.300 orang yang harus ditanggung agar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Warga miskin yang tidak termasuk non PBI bisa dibayarkan preminya sesuai dengan warga miskin PBI yakni Rp19.225. Ternyata dari total dana yang dibutuhkan sebanyak Rp11,7 miliar, Kuningan baru mengalokasikan dana Rp2,5 miliar. Sisannya, Rp5,2 miliar tengah dicari solusi pemerintah daerah. Sementara sisa yang lainnya akan ditanggung pemerintah provinsi. “Untuk warga miskin pemegang jamkesda, biayanya kita bagi dua dengan pemeritah provinsi. Adapun komposisinya 60:40 persen,” jelas Kadinkes Kuningan H Raji K Sarji kepada Radar, akhir pekan kemarin. Menurutnya, karena belum adannya dana maka belum dilakukan MoU dengan pihak BPJS. Pihaknya sendiri berharap, ada solusi untuk kekurangan sehingga program ini bisa berjalan. “Untuk pemegang jamkesda, tidak ada kendala mereka bisa berobat,” jelas Raji. Ia menerangkan, bagi warga miskin non PBI, premi yang akan dibayar pemerintah sama besaranya, yakni Rp19.225. Dijelaskannya pula, untuk perangkat desa tidak masuk ke jumlah pengguna jamkesda. Perangkat desa sendiri, lanjut dia, sudah ada alokasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), sehingga tidak akan bentrok. Mengenai MoU, akan dilakukan jika semua sudah ada dana. Sebelumhnya, Sekda Kuningan Drs H Yosep Setiawan MSi menjamin warga miskin yang tidak terakomodasi oleh pemerintah pusat bakal ditanggung Pemkab Kuningan. Mengenai besaran dana harus dilihat berapa jumlah warga miskin yang tidak termasuk PBI. Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan Rudhy Sukmawan membenarkan, bahwa premi untuk pemegang jamkesda dan perangkat desa atau juga jaminan kesehatan masyarakat umum (PJKMU) iurannya bisa disamakan dengan PBI. Hal itu juga berlaku bagi warga miskin non kuota PBI yang sebelumnya pemegang jamkesda dan bangub. “Kami bisa mengambilkan iuran sama dengan PBI, tapi harus ada SK dari pemerintah daerah. Ini berlaku bagi semua daerah,” jelasnya. (mus) Foto: agus mustawan/Radar Kuningan TANGGUNGAN. Pemkab Kuningan harus menanagung dana warga miskin non PBI yang menjapai Rp11,7 miliar. Dana itu dibagi dua dengan komposisi kabupaten 60 persen dan provinsi 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: