LBH Bandung Kutuk Aparat Kepolisian Indramayu Bubarkan Paksa Aksi Nelayan

LBH Bandung Kutuk Aparat Kepolisian Indramayu Bubarkan Paksa Aksi Nelayan

CIREBON-Terkait pemberitaan aksi nelayan di area Pertamina RU VI Balongan disikapi sejumlah pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam rilisnya yang diperoleh Radarcirebon.com, Selasa siang (18/2), mengutuk segala tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Indramayu, serta mendesak kepada Pemerintah, Kapolri, Komnas HAM segera melakukan penyidikan ihwal dugaan pelanggaran hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Kovenan Sipil Politik. Seperti diberitakan, pengunjuk rasa menuntut segera dilaksanakannya kesepakatan diantara Ditjen Migas, Ditjen Perikanan Tangkap, BPH Migas, dan PT Pertamina. Kesepakatan diantara 4 (empat) lembaga tersebut Permen ESDM no 1 Tahun 2013, Surat Sesmenko Perekonomian Nomor S-230/SES.M.Ekon/07/2013, Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 yang pada pokoknya berisi pemberian subsidi bahan bakar minyak (bbm) untuk kapal nelayan di atas 30 GT. Kepolisian Resor Indramayu yang bertugas melakukan pengamanan unjuk rasa melakukan pembubaran paksa kepada pengunjuk rasa dengan melakukan tindakan represif, puluhan orang mengalami luka-luka dan puluhan orang dibawa ke Markas Kepolisian Resor Indramayu.(wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: