Presiden Jokowi Tambah 1 Direktorat di Bareskrim Lewat Perpres, Begini Tanggapan Polri
Bareskrim Polri.-Ist-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya teken kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) untuk para pegawai Bawaslu RI, Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meneken peraturan Presiden (perpres) tentang penambahan satu direktorat di Bareskrim Polri.
Sebagaimana dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.
Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
BACA JUGA:Bawaslu RI Turun Tangan Selidiki Insiden Pembakaran Logistik Pemilu di Papua Tengah
BACA JUGA:Tiga Desa di Majalengka Terendam Banjir, Komisi VIII DPR RI dan BNPB Beri Bantuan Senilai Rp150 Juta
Pertimbangan diterbitkannya perpres itu yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti pembentukan direktorat baru setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden tentang Pembentukan Satu Direktorat di Bareskrim oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya penempatan sumber daya manusia serta perwira yang akan memimpin direktorat tersebut.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan Kabaglempus Rolemtala Srena Polri untuk membahas tindak lanjut usai ditandatanganinya Perpres Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim.
BACA JUGA:Harga Gabah Naik Diseluruh Sentra Produksi, Picu Kenaikan Harga Beras di Toko Ritel
BACA JUGA:Gakkumdu Cianjur Tangkap Oknum ASN Terkait Dugaan Politik Uang
BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Kenaikan Tukin Bawaslu RI Beberapa Hari Jelang Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase