Update Pelanggaran Pemilu di Kuningan, Diduga Pendukung Calon Bagi-bagi Uang

Update Pelanggaran Pemilu di Kuningan, Diduga Pendukung Calon Bagi-bagi Uang

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, memberikan pernyataan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi. --

"Memang kami menerima aduan masyarakat, namun banyak yang belum berani melaporkan secara resmi," terangnya.

Mengenai pelanggaran masa tenang, pihaknya mencatat hampir 5 ribu kasus terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), kegiatan masa tenang, dan branding pada mobil kendaraan calon legislatif. 

Sejumlah langkah telah diambil, termasuk mengimbau untuk menghapus konten pelanggaran di media sosial dan media elektronik.

Dalam mengatasi pelanggaran pemilu, Bawaslu Kuningan akan bertindak cepat dengan proses penyelesaian selama 17 hari. 

Itu pun jika memang sudah ada laporan resmi ke pihak Bawaslu Kuningan.

"Kami terus mengupayakan pengawasan yang ketat, untuk memastikan pemilu yang bersih dan adil," tandasnya.

Kaitan beberapa dugaan pelanggaran yang ada, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman. 

Soal pengawasan selama hari pencoblosan sendiri, secara umum pengawasan pemilu di Kuningan berjalan lancar dan kondusif.

"Namun, terdapat beberapa masalah yang memerlukan perbaikan, salah satunya adalah kurangnya kontrol dari KPPS dalam membantu pemilih memasukkan kertas suara, yang mengakibatkan harus dilakukan penghitungan suara ulang," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: