Suara Komeng Moncer di Dapil Jawa Barat, Inilah Fungsi dan Wewenang Anggota DPD RI
Logo Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)-Ist-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komedian Komeng menjadi buah bibir setelah mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
Komeng yang punya nama lengkap Alfiansyah berhasil menarik perhatian publik dengan memasang foto di kertas suara yang tidak biasa.
Dengan gaya nyleneh, foto Komeng berhasil memikat hati masyarakat untuk memilih.
BACA JUGA:Ada Kesalahan, 5 TPS di Kota Cirebon Harus Pemungutan Suara Ulang, Ini Rekomendasi Bawaslu
BACA JUGA:Tips Merawat Kabel Kopling Sepeda Motor
Lalu yang menjadi pertanyaan, ketika Komeng terpilih dan dilantik sebagai anggota DPD RI, tugas dan fungsinya apa?
DPD RI sering dianggap sebagai lembaga yang tak penting keberadaannya dalam setiap Pemilu.
Padahal, lembaga legislatif ini memiliki peran yang penting di mana setiap anggotanya atau senator merepresentasikan wilayah asal provinsinya.
BACA JUGA:Loh...Ternyata Pemilu 2024 Mempengaruhi Penjualan Minyak Goreng dan Produk Susu
BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Januari 2024 Sebesar 1,97 Persen, Ini Dia Komoditas Penyumbangnya
Melansir dari laman dpd.go.id, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Sehingga, tiap calon yang lolos sebagai anggota DPD RI, maka dia akan menjadi representasi mewakili seluruh aspirasi rakyat di Provinsi tempat ia mencalonkan.
Selanjutnya, tiap anggota DPD akan menyerap aspirasi dan pengawasan atas kebijakan di Provinsi masing-masing.
Berikut ini adalah tugas dan wewenang DPD RI meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase