Suara Komeng Moncer di Dapil Jawa Barat, Inilah Fungsi dan Wewenang Anggota DPD RI
Logo Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)-Ist-
BACA JUGA:Bertambah, Petugas TPS Meninggal Dunia di Tasikmalaya saat Penghitungan Suara
BACA JUGA:H Husin SE: Gotong Royong Harus Jadi Identitas Masyarakat
Pertama, Mengajukan kepada DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kedua, ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ketiga, pertimbangan atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
BACA JUGA:7 Tanda Pria Menyukaimu Sejak Pertama Kali Dia Mengenalmu
Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
Keempat, melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Kelima, menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Keenam, melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase