Berduka, KPU RI Santuni Puluhan Petugas yang Meninggal Dunia Saat Jalankan Tugas Pemilu 2024

Berduka, KPU RI Santuni Puluhan Petugas yang Meninggal Dunia Saat Jalankan Tugas Pemilu 2024

Petugas di TPS yang meninggal dunia saat penghitungan suara, kembali terjadi di Tasikmalaya di Pemilu 2024.-Dok-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 17 Februari 2024.

Dijelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

BACA JUGA:Peringkat FIFA Timnas Indonesia Naik, Begini Kata Erick Thohir

BACA JUGA:Resmi, PBNU Cabut Penonaktifan Sementara 63 Pengurus Harian dan Pleno Pasca Pemilu 2024

BACA JUGA:Prabowo Unggul Sementara di Quick dan Real Count, Inggris Merapat Beri Selamat

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," jelasnya.

KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.

BACA JUGA:Ketua KPU RI: Tidak Ada Niat Untuk Memanipulasi Formulir C1 dan Aplikasi Sirekap

BACA JUGA:Banyak yang Penasaran, di Kawasan Gronggong Lagi Dibangun Apa?

Berdasarkan data, per Jumat 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia.

Rinciannya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas itu masing-masing seorang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase