7 Tuntutan Poros Caruban Nagari Menolak Pilpres 2024, Pendukung Prabowo-Gibran Bisa Kepanasan

7 Tuntutan Poros Caruban Nagari Menolak Pilpres 2024, Pendukung Prabowo-Gibran Bisa Kepanasan

Poros Caruban Nagari membacakan petisi di Alun-alun Sangkala Buana Kasepuhan Cirebon, Rabu (21/2/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

7 Tuntutan Poros Caruban Nagari Menolak Pilpres 2024, Pendukung Prabowo-Gibran Wajib Baca

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Berikut ini 7 tuntutan Poros Caruban Nagari menolak pelaksanaan Pemilu khususnya Pilpres 2024.

Poros Caruban Nagari beranggotakan aktivis, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, praktisi hukum hingga komunitas di Kota dan Kabupaten Cirebon. 

Mereka berkumpul di Markas Besar Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon, Rabu (21/2/2024).

Poros Caruban Nagari berkonsolidasi menyikapi proses Pemilu, khususnya Pilpres 2024 yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi.

BACA JUGA:Pangeran Mas Zainul Arifin Sultan Cirebon Menantu Joko Tingkir, Bawa Cirebon ke Puncak Kejayaan

Dari hasil pertemuan tersebut, Poros Caruban Nagari melahirkan petisi yang diberi nama petisi Caruban Nagari. 

Isinya ada 7 tuntutan Poros Caruban Nagari menolak Pilpres 2024. Tuntutan itu dibacakan di Alun-alun Sangkala Buana Kasepuhan, Cirebon, Rabu (21/2/2024).

7 Tuntutan Poros Caruban Nagari menolak pilpres 2024 yang dibacakan oleh Prabu Diaz adalah sebagai berikut: 

1. Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA:Lihat, Gaya Hormat AHY ke Jokowi usai Dilantik Jadi Menteri, Terlihat Senyum Tipis-tipis

BACA JUGA:AHY Sudah Jadi Menteri, Dulu Sering Sindir Pemerintahan Jokowi dengan Kalimat Ini

2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini. 

3. Memprotes keras deklarasi kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata nyata telah melakukan pembodohan dan menggiring opini masyarakat luas, yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: