Kawasan Bima Diubah dan Reklamasi Teluk Cirebon, Ini Dia RTRW Kota Cirebon yang Baru
Stadion Bima Kota Cirebon yang dibangun dengan standar internasional.-Dokumen-radarcirebon.com
Kawasan Bima Diubah dan Reklamasi Teluk Cirebon, Ini Dia RTRW Kota Cirebon yang Baru
RADARCIREBON.COM – Rencana Tata Ruang Wilayah alias RTRW Kota Cirebon sudah ada yang baru. Tapi belum disahkan.
RTRW yang baru masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Nantinya akan disahkan menjadi Perda RTRW Kota Cirebon 2023-2043.
Ya, Kota Cirebon akan memiliki kebijakan yang baru terkait rencana tata ruang wilayahnya. Sudah melewati proses panjang mulai dari penyusunan sampai penggodokan.
Tinggal selangkah lagi yaitu pengesahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA:Erick Thohir Akan Resmikan GGM Talaga Manggung Majalengka, Kapan Jadwalnya?
BACA JUGA:Tidak Jadi Merah, 343 Yamaha NMax untuk Kuwu dan Lurah di Majalengka Berwarna Hitam
Dijelaskan oleh Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD.
Dia juga sudah menyampaikan bahwa Raperda RTRW harus segera diketuk palu.
Sebagai informasi, pengesahan Raperda RTRW ini secara mekanisme harus dilakukan dalam rapat paripurna.
Namun, karena masih dalam periode pasca pemilu, kegiatan di DPRD belum dapat berjalan seperti biasanya.
BACA JUGA:Terapkan Taktik Jitu, Petani Desa Sumbawa Kuningan Raup Untung dari Panen Ubi
BACA JUGA:343 Yamaha NMax untuk Kuwu dan Lurah di Majalengka, Anggaran Mencapai Rp10 Miliar
Sebagian anggota DPRD masih fokus pada pengawalan perhitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: