Kawasan Bima Diubah dan Reklamasi Teluk Cirebon, Ini Dia RTRW Kota Cirebon yang Baru

Kawasan Bima Diubah dan Reklamasi Teluk Cirebon, Ini Dia RTRW Kota Cirebon yang Baru

Kawasan Stadion Bima Kota Cirebon akan diubah sesuai RTRW yang baru. Foto:-Dok. Radar Cirebon-

“Insya Allah minggu-minggu ini, kami telah berkomunikasi dengan ketua DPRD, ada waktu sekitar hari Rabu siang untuk melakukan paripurna,” kata Agus Mulyadi, Senin (26/2/2024).

Ada hal baru dalam Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043. Antara lain mencantumkan penataan ruang mengenai jalan layang di perlintasan sebidang jalur kereta api. 

Kemudian ada pula rencana reklamasi Teluk Cirebon di kawasan Pelabuhan. Lantas, perubahan di Kawasan Olahraga Bima. Perubahan itu mencakup status dan penataan ruang.

Agus Mulyadi menambahkan, bahwa Raperda RTRW ini sudah memenuhi syarat untuk segera disahkan menjadi Perda. 

Hal ini karena telah mendapat persetujuan substantif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Di samping itu, Raperda RTRW sudah diekspos ke pusat dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh karena itu, secara materi, poin-poin yang tercantum dalam Raperda RTRW tersebut sudah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. 

Serta telah disesuaikan dengan kondisi eksisting di Kota Cirebon.

Sebagaimana diketahui, RTRW Kota Cirebon sebelumnya merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2012, tentang RTRW Kota Cirebon tahun 2011-2031. 

Namun, setelah berjalan selama 12 tahun, Perda RTRW tersebut akan direvisi dengan usulan raperda baru, yang mengatur pola tata ruang Kota Cirebon 2023-2043.

RTRW yang sedang disusun saat ini adalah pola pengaturan tata ruang di wilayah Kota Cirebon untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, yaitu mengatur rencana tata ruang antara tahun 2023-2043. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: