15 Kasus, 16 Tersangka, Kasus Narkoba di Cirebon Selama Januari - Februari 2024

15 Kasus, 16 Tersangka, Kasus Narkoba di Cirebon Selama Januari - Februari 2024

Satreskoba Polres Cirebon Kota amankan 16 sindikat narkoba di wilayah Kota Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - 15 kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres CIREBON Kota.

Ke-15 kasus tersebut berhasi diungkap sejak Januari hingga Februari 2024. Tersangka yang diamankan ada 16 orang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 65 gram sabu-sabu terdiri 13 paket sedang dan 6 paket kecil.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 paket tembakau sintentis atau gorila dengan berat 23 gram.

BACA JUGA:Sudah Ada Kemajuan, Stadion Watubelah Cirebon Butuh Rp250 Miliar Lagi, Buat Apa Saja?

BACA JUGA:Jam Buka Objek Wisata Banyu Panas Palimanan Cirebon, Bisa Terapi Berbagai Penyakit

Tidak hanya itu, ada juga 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, serta barang bukti lainnya berupa handphone dan timbangan kecil.

Adapun para tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), AR (20), RH (23),MD (26), IM (38), FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29), dan ST (42).

Mereka ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasatreskoba Polres Cirebon Kota AKP Maruf Murdianto, mengungkap modus para tersangka. 

BACA JUGA:HATI-HATI! Penipuan Mengatasnamakan Ruang Tengah Coffee, Sudah Ada yang Tertipu Give Away iPhone

"Para tersangka ini menjual narkoba ini dengan sistem tempel dan cash on delivery (cod). Mereka kami tangkap dalam kurun waktu bulan Januari-Februari 2024," katanya kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024).

Kompol Rizky menegaskan, bahwa para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dari hasil pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: