Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok

PEMUSNAHAN. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan 20.734.450 Batang Rokok dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan 20.734.450 Batang Rokok dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal. Pemusnahan barang ilegal tersebut dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector. Yakni, melindungi masyarakat dari barang - barang berbahaya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan barang ilegal itu merupakan hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Cirebon periode tahun 2023 yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tanggal 28 Januari 2024.

"Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Cirebon, lalu dilanjutkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan dengan cara dibakar, dirusak, dan dengan cara lainnya," kata Finari di sela-sela proses pemusnahan rokok ilegal, Kamis 7 Maret 2024.

Menurutnya, jumlah barang ilegal itu hasil dari 175 penindakan cukai selama tahun 2023 di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Cirebon mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning). Adapun total nilai barang yang disita mencapai Rp26,4 miliar lebih dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,8 miliar lebih.

BACA JUGA:Jelang Persib vs Persija, Rezaldi Hehanusa Dapat Pesan Khusus dari Bojan Hodak

"Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda," tandasnya.

Sanksi pidananya, lanjut Finari, penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam semangat "Gempur Rokok Ilegal" untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.

"Kami juga komitmen untuk proaktif mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning serta mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan menggunakan BKC yang legal karena legal itu mudah," imbuhnya.

BACA JUGA:Spesifikasi Redmi Note 13 4G dan Redmi Note 13 5G Beda Harga 400 Ribu, Mending Pilih Mana?

Dalam kesempatan itu, Rosyid  mengapresiasi kepada instansi, aparat penegak hukum, stakeholder, dan seluruh lapisan masyarakat Ciayumajakuning atas dukungan dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: