Komisi I : Perangkat Desa Harus Paham Aturan dan Tupoksi
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon-ist-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta kepada seluruh perangkat desa di 412 desa agar paham aturan dan tupoksi. Pun keberadaan pendamping desa, ajar mampu memetakan masalah yang tengah dihadapi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani mengingatkan kepada BPD, LPMD, KAUR Pemerintahan, KAUR Perencanaan, KAUR Keuangan hingga Lebe harus mengetahui tupoksinya apa. Artinya, masing-masing perangkat desa harus mempelajarinya. Jangan hanya tampil gagah, tetapi etos kerjanya rendah.
"Termasuk mengingatkan kepada pendamping desa agar bisa memetakan masalah yang sedang dihadapi warga. Tapi dengan catatan, pendamping desa jangan sampai melangkahi peran dan tanggungjawab kuwu, termasuk perangkat desa lainnya. Misalnya, mempercayakan pajak kepada pendamping desa saja. Itu tidak boleh," ujar Diah, kemarin.
Masih kata Diah, ketika kinerja perangkat desa sesuai tupoksi, diharapkan roda pemerintahan desa bisa lebih baik lagi. Kemudian, perlu adanya sinergitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengembangan potensi desa. Terakhir, peningkatan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Kunjungan Risma Ke Lokasi Banjir, Heran Air Bersih
"Sehingg program pemerintah desa dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST mengingatkan kepada para kuwu, ada batasan kewenangan kuwu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014. Begitu pun proses pemberhentian kuwu harus melalui prosedur yang tercantum dalam PP tersebut.
Dijelaskan dalam PP No 43 Tahun 2014, pemberhentian kuwu harus didasari beberapa alasan. Diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri hingga usia telah genap 60 tahun. Setelah memenuhi salah satu syarat tersebut, selanjutnya harus mendapatkan persetujuan dari camat.
“Maka dari itu, dalam kasusnya sering terjadi kuwu yang didesak warga untuk mundur, dia menang dalam gugatan di PTUN karena pemberhentiannya tidak melalui mekanisme yang tepat,” pungkasnya. (sam).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: