Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Jabar telah menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka jadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.-Dok-Radar Cirebon

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

INA yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka terseret kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong.

Penetapan tersangka INA ini sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BACA JUGA:Meski Tak Bisa Tampil Lawan Vietnam, PSSI: Tome Haye dan Ragnar Tetap Diambil Sumpah

BACA JUGA:Peringatan BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Hingga Awal Pekan Depan

BACA JUGA:Hore! BUJT Akan Terapkan Diskon di Jalan Tol untuk Arus Mudik Lebaran 2024

"Menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya SH MH, Kamis 14 Maret 2024 kemarin.

Dijelaskan, tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 sampai dengan 2021.

Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Dasyat! Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Puasa Bisa Mengurangi Gejala Penyakit Ini

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Kapolres Ciko Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas

"Yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh saudara INA," jelasnya.

Kemudian, H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai atau cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN.

Tidak hanya itu, PT. PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase