Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Jabar telah menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka jadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.-Dok-Radar Cirebon

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Kapolres Ciko Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA.

"Uang tersebut untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah di Pasar Sindang Kasih Cigasong," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kejati Jabar menjerat tersangka INA dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase