Alhamdulillah! THR untuk ASN, TNI dan Polri Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri 1445 H
Pemerintah telah mengeluarkan PP tentang pencairan THR untuk ASN dan gaji ke-13 tahun 2024. Ilustrasi foto: -@pnsberhijab-Instagram
BACA JUGA:Emak-Emak Serbu Bazar Murah Polresta Cirebon, Paket Sembako Langsung Ludes
BACA JUGA:Derby Jabar Digelar di Bali, Dugaan Bobotoh 'Agak Laen'
Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungjapkan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian."
"Sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” singkatnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase