Anak Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri

Anak Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri

Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Foto:-Dok. Radar Cirebon -

Anak Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri

RADARCIREBON.COM - Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, buka suara setelah anaknya Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia membela sang anak. Meyakini bahwa putranya tidak bersalah. Namun demikian, Karna Sobahi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum.

Irfan Nur Alam saat ini menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka. Baru-baru ini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024.

BACA JUGA:Masjid Kaliwulu, Berdiri Tanpa Batu Pondasi, Pindah Secara Gaib

BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, Keluarga INA: Yakin Anak Kami Tidak Bersalah

Serta Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024. Kedua surat tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Maret  2024.

"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Karna Sobahi.

Lebih lanjut Karna Sobahi mengatakan, bahwa dirinya meyakini bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan.

"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan," ungkapnya.

BACA JUGA:Daarut Tauhiid Telah Hadir di Cirebon, Berkerjasama dengan SMP, SMA, SMK Telekomunikasi Sekar Kemuning Cirebon

Dia menegaskan, akan membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah. Menurutnya, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.

"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: