Menaker Keluarkan SE Soal THR Bagi Pekerja dan Buruh Perusahaan: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Menaker Keluarkan SE Soal THR Bagi Pekerja dan Buruh Perusahaan: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah beserta jajarannya saat menyampaikan terbitnya SE soal pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan buruh tahun 2024.-kemnaker.go.id-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase