Instruksi Mendagri ke Pemda: Salurkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu

Instruksi Mendagri ke Pemda: Salurkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu

Mendagri Tito Karnavian.-Is-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024 ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung meresponnya.

Dia mengintruksikan kepada seluruh Pemerintah Dearah (Pemda) di Indonesia agar tidak menunda penyaluran THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Artinya, Mendagri meminta agar Pemda bisa membayarkan THR dan gaji ke-13 ASN tepat waktu, sehingga daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Idul Fitri meningkat.

BACA JUGA:Berbuka Puasa Sekaligus Berdonasi di Swiss-Belhotel Cirebon

BACA JUGA:Hadiri Dies Natalis IPDN ke-68, Pj Wali Kota Cirebon: Tetap Maju dan Berdaya Saing

BACA JUGA:KPU Sahkan Hasil Perolehan Suara di 33 Provinsi, Besok Giliran Maluku, Papua dan Papua Pegunungan

"Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Dia menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Resmi! KPU Jabar Tetapkan Pasangan Probowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pemenang Pemilu 2024

BACA JUGA:Laksanakan Gaktiblin, Sei Propam Polresta Cirebon Gelar Tes Urine untuk Seluruh Personel

"Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini," ujarnya.

Di lain sisi, Tito juga mengimbau kepada maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut untuk tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024.

Selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi di sektor transportasi.

BACA JUGA:Pendaftar Membludak, Pelatihan VSGA Digital Talent Scholarship Tambah Peminat

BACA JUGA:Bupati Imron Serahkan Langsung Laporan Keuangan 2023 ke BPK: Semoga Kembali WTP

"Jangan diambil yang tertinggi, jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dipanjar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tapi dampaknya nanti adalah inflasi," jelas Tito.

Guna menekan kenaikan harga tiket transportasi, Tito pun mempercayakan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ia optimistis berbagai langkah sudah dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, salah satunya dengan cara mengumpulkan para maskapai dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

BACA JUGA:Jika Selasa Irfan Nur Alam Ditahan Kejaksaan Usai Pemeriksaan, Karna Sobahi Akan Lakukan Hal Ini

"Kemudian tadi Kemenhub saya kira sudah mengambil langkah dengan untuk sektor transportasi, termasuk penyedia pengusaha di bidang transportasi untuk menjaga stabilitas harga," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase