Prabowo-Gibran Menang di 34 Provinsi, Sekjen PDI Perjuangan: Hasil Audit Forensik IT Pilpres 2 Putaran
KPU RI sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara sementara di 36 provinsi, tinggal menyisakan 2 lagi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.-Dok-radarcirebon.com
Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di Nagroe Aceh Darussalam (NAD) dan Provinsi Sumatera barat.
Sedangkan, untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak memperoleh keunggulan sama sekali pada provinsi yang telah direkap.
Dari hasil rekapitulasi perolehan sementara suara Pilpres di atas, Paslon Prabowo-Gibran dapat dikatakan memenuhi persyaratan menang satu putaran pada Pemilu kali ini.
Pada Selasa, 19 Maret 2024, KPU RI telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada 2 Provinsi yaitu Maluku dan Jawa Barat.
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi Suara KPU Jabar untuk calon DPD RI: Komeng Lolos ke Senayan
BACA JUGA:Penjualan Mitsubishi Fuso Terus Meningkat, Target Ciayumajakuning Ditingkatkan 15 persen
Hasilnya, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul pada 2 provinsi tersebut.
Tersisa 2 provinsi yang belum disahkan hasil rekapitulasi penghitungan suaranya oleh KPU RI, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Dijelaskan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, bahwa proses rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua telah selesai dilaksanakan dan sedang perjalanan menuju Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024.
"Sebagai informasi juga untuk teman-teman sekalian, hari ini Papua sudah selesai dan diupayakan untuk karena pesawat langsung dari sana nggak ada. Ke Makassar dulu, Papua malam ini geser ke sini (Jakarta)," terangnya.
Sementara, untuk Papua Pegunungan sedang melaksanakan rapat pleno Tolikara, karena alasan keamanan dan akan segera menuju ke Jakarta untuk mengikuti rapat pleno nasional.
BACA JUGA:Mengenal Erspo, Merek Lokal Jersey Timnas Indonesia
"Untuk Papua Pegunungan sedang pleno di Tolikara karena situasi keamanan," lanjut Mochammad Afifuddin.
KPU berpedoman pada tenggat waktu yang sudah ditetapkan secara nasional yakni pada Rabu, 20 Maret 2024.
Setelah rekapitulasi suara pada 2 provinsi tersebut selesai dilaksanakan, KPU RI dapat mengesahkan secara langsung hasil lengkap Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase