Pemerintah dan DPR Sepakat Perlu Ada Regulasi Soal Umrah Backpacker

Pemerintah dan DPR Sepakat Perlu Ada Regulasi Soal Umrah Backpacker

Ilustrasi backpacker.-Eiger -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Meningkatnya fenomena umrah backpacker membuat DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat regulasinya.

Pasalnya, umrah bukanlah perjalanan wisata biasa. Melainkan perjalanan ibadah yang membutuhkan panduan dari seorang ahli agama.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily bahwa pemerintah perlu ketegasan dan konsistensi dengan undang-undang haji dan umrah.

BACA JUGA:Penting Nih! Manfaat Konsumsi Buah dan Sayur Saat Bulan Ramadan

BACA JUGA:Polri Siap Amankan Rumah Warga Selama Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Puasa Ramadan Kok Berat Badan Malah Naik, Bisa Jadi Inilah Penyebabnya

Karena didalamnya ada kewajiban pelaksanaan umrah harus beserta dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

"Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya."

"Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jemaah umrah tersebut," kata Ace dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Wasekjen PKB: So Far So Good

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang di 34 Provinsi, Sekjen PDI Perjuangan: Hasil Audit Forensik IT Pilpres 2 Putaran

BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Langgar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Ciko

"Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan pelindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat pelindungan jemaah kita terganggu," lanjutnya.

Dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase