Pengumuman Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2024 Masih Tunggu Hasil Pleno 2 Provinsi Lagi

Pengumuman Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2024 Masih Tunggu Hasil Pleno 2 Provinsi Lagi

Hari ini Rabu 20 Maret 2024, KPU RI akan umumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

"Ini berarti data suara sah tidak bisa dipastikan karena ada yang tidak match. Jadi, saya ingin mendeklarasikan bahwa ini kecerobohan, ya ini kecerobohan dari Sirekap," kata Soegianto.

BACA JUGA:Apa Itu Mukjizat Multi Super Telepati yang Dimaksud ‘Nabi Jannes’? Gokil, Seperti Mutan di Film X-Man

Selanjutnya, dia pun menganalisa untuk membandingkan antara data Pileg dan data Pilpres. 

Namun alhasil, menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok, yakni hasil suara untuk pileg dan pilpres berbeda antara 50 persen bahkan 70 persen, di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Dengan perbandingan persentase yang sangat jauh itu, Soegianto pun berkesimpulan bahwa data dari Sirekap tidak bisa dinyatakan valid untuk direkapitulasi dan menghasilkan persentase suara untuk partai politik maupun pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. 

"Saya tidak menghitung suara sah dan suara tidak sah, sebab bagi saya, itu sudah lewat, karena memang ada ratusan ribu TPS yang datanya tidak nyambung."

"Padahal seharusnya semua datanya valid, ternyata tidak valid, jadi ya wis enggak usah dianalisa karena tidak valid," jelasnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Selama Periode Cuti Bersama dan Libur Lebaran

Dia menuturkan, data Sirekap yang menunjukkan paslon 2 mendapat 58 persen suara kemungkinan disebabkan penambahan dari suara tidak sah atau nil. 

Maka, bisa disimpulkan, tak ada paslon yang memenangkan Pilpres dengan suara mayoritas, sehingga Pilpres bisa berlanjut ke putaran kedua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase