Bupati Imron Minta Perda KTR bisa Diproses Cepat: Mei Sudah Diserahkan ke DPRD
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Ketua DPRD Kabupaten Cirebon membicarakan terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -
Ia menargetkan pada Mei tahun ini, Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.
"Kalau bisa, Mei 2024 ini sudah diserahkan ke DPRD," ujar Bupati Imron
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Lutfi mengatakan, bahwa pihaknya hanya menunggu pengajuan tengan Perda KTR tersebut.
BACA JUGA:Nabi Palsu Pada Masa Nabi Muhammad, Tanggapan Rasulullah Sungguh Tak Terduga
Pihaknya mengaku siap memasukan Raperda tersebut kepada slot prioritas.
"Yang penting ajukan saja dulu. Nanti kita masukan ke slot prioritas," kata Lutfi.
dr Saragi sebagai Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes menuturkan, bahwa urgensi dari disahkannya Perda KTR, dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan.
"Kalau Perda, yang melanggar kena sanksi, kalau Perbup tidak," ujar Saragih.
BACA JUGA:6 Nabi Palsu dari Indonesia Sebelum Kemunculan 'Nabi Jannes' yang Ingin Bubarkan Islam
Karena menurut Saragih, pengesahan Perda KTR, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan udara yang bersih.
Ia menjelaskan, ada 7 lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum (restoran dll).
Beberapa lokasi tersebut, ada yang masih bisa difasilitasi ruang merokok. Namun ada beberapa tempat, harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar.
"Yaitu tempat pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat ibadah," ujar Saragih. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase