Surat Suara Surplus 800 Ribu

Surat Suara Surplus 800 Ribu

JAKARTA - Produksi surat suara untuk kebutuhan pemilu legislatif 2014 ternyata surplus. Menurunnya jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap menjadi faktor bahwa surat suara yang dicetak harus dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Nanti dihapuskan, dibuatkan berita acara. Pemusnahan disaksikan teman-teman Bawaslu dengan koordinasi dari kepolisian,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta, kemarin. Dia menyatakan, sesuai dengan UU Pemilu, kelebihan produksi surat suara harus dimusnahkan. Secara teknis, surat suara yang berlebih juga dilarang dipindahkan sebelum kepastian pemusnahan ditetapkan. Jumlah surat suara yang berlebih itu tersebar hampir di banyak tempat pemungutan suara (TPS). “Saya tidak hafal di TPS mana. Namun, kelebihannya satu hingga dua surat suara per TPS. Secara nasional, kelebihannya 800 ribu dari angka yang terakhir dikurangi DPR,” ujarnya. Pemusnahan kelebihan surat suara, kata Arief, tidak dilakukan secara nasional. Pemusnahan dilakukan setelah distribusi surat suara sampai di masing-masing KPU kabupaten/kota. Saat ini, distribusi surat suara juga sudah diawasi kepolisian. “Jadi, jumlah yang keluar dari gudang percetakan itu sudah diketahui,” jelasnya. Dia menambahkan, secara umum produksi dan distribusi surat suara Pemilu 2014 belum menemui kendala berarti. Arief menyebutkan, produksi surat suara sudah menyentuh 70 persen dari total kebutuhan. “Prosesnya sekarang sudah 70 persen. Secara umum, itu untuk produksi dan distribusi surat suara,” katanya. Dia mengungkapkan, untuk kebutuhan di daerah-daerah yang terjauh dan memiliki medan transportasi yang sulit, produksi surat suara sudah selesai 100 persen. Daerah tersebut adalah Papua, Papua Barat, dan Maluku yang dicetak PT Temprina Media Grafika di Surabaya. “Bongkar muatan surat suara dari kapal sampai ke pelabuhan di Ambon dijadwalkan pada 21 Februari nanti,” tegasnya. (bay/c5/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: