Soal Keberadaan Pramuka Dalam Kurikulum, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Soal Keberadaan Pramuka Dalam Kurikulum, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Gerakan Pramuka.-Biro Adpim Jabar-

Jika salah paham ini diawali oleh Permendikbudristek yang baru, justru Permendikbudristek tersebut menguatkan peraturan tentang pentingnya ekstrakurikuler di satuan pendidikan. 

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Jasamarga Tambah 4 SPKLU di Rest Area Tol Palikanci

BACA JUGA:Mantan Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar

Anindito juga menjelaskan bahwa bukan ekstrakurikulernya yang dihapus melainkan merubah sifat peraturan dari wajib menjadi tidak wajib. 

Diantaranya menghapus kewajiban melaksanakan perkemhana.  

Meski perkemahan bagi kegiatan Pramuka di sekolah menjadi tidak wajib, tetapi jika sekolah tetap ingin mengadakan kegiatan tersebut tetap diperbolehkan. 

BACA JUGA:MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Dalam Lanjutan Sidang PHPU 2024 Jumat Mendatang

Pendidikan Kepramukaan dalam sistem pendidikan membantu pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, taat hukum, disiplin, dan berjiwa patriotik. 

Itulah mengapa setiap peserta didik berhak ikut dalam kegiatan Pendidikan Kepramukaan. 

Kemendikbudristek akan memastikan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Kurikulum Merdeka supaya diperjelas sebelum tahun ajaran baru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase