Komisi I Ingatkan Honorer jangan Cemas Isu Non ASN Diberhentikan Per 1 Januari 2025

Komisi I Ingatkan Honorer jangan Cemas Isu Non ASN Diberhentikan Per 1 Januari 2025

JANGAN CEMAS. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cirebon tidak cemas dengan wacana di off kannya non ASN per 1 Januari 2025.-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mengingatkan kepada honorer tidak cemas terkait di off kan nya non ASN per 1 Januari 2025. Status mereka tetap aman. Sebab, bakal ada aturan baru tetap mempertahankan honorer di daerah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST, usai rapat kerja dengan BKPSDM Kabupaten Cirebon, di ruang Komisi I, Rabu 3 April 2024.

Menurutnya, rapat tersebut membahas banyak hal. Di antaranya, soal tenaga honorer, hingga P3K yang ada di daerah maupun P3K paruh waktu. Sebab, sebelumnya telah ada surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tidak ada lagi tenaga honorer di masing-masing daerah.

Berdasarkan hasil rapat tersebut,  mengingatkan kepada para honorer di masing-masing SKPD agar jangan cemas atau takut diberhentikan. Sebab, bakal ada aturan baru dari pusat untuk tetap mempertahankan honorer di daerah.

BACA JUGA:Mudik Pakai Mobil Listrik Bisa Lewat Cirebon, Lokasi Pengisian Baterai Cek di Sini

"Rapat kali ini dengan BKPSDM membahas dengan P3K terkait adanya surat edaran dari Kemendagri sebelumnya. Dan sebenarnya untuk P3K pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Cirebon sudah cukup," kata Sofwan usai rapat kerja.

Adapun yang masih harus dipenuhi untuk Kabupaten Cirebon, kata pria yang akrab  disapa Opang ini, adalah P3K tenaga teknis di masing-masing SKPD. "Karena kuota untuk guru dan tenaga kesehatan sudah cukup di kita ini," ungkap Opang.

Kemudian, lanjutnya, dalam rapat tersebut juga menyikapi terkait di-off-kannya non ASN per 1 Januari 2025, tetapi mereka juga tidak dipecat. Tinggal menunggu juklak juknisnya saja dari Kemendagri RI yang belum turun.

"Tapi yang jelas, honorer atau tenaga sukwan yang ada di SKPD itu tidak diberhentikan. Jadi nanti akan ada P3K daerah dan P3K paruh waktu. Jadi jangan cemas dan takut untuk honorer, tidak diberhentikan," pungkasnya (sam)

BACA JUGA:Grage Mall Hadirkan Late Nite Sale

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: