3 Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi di Kesambi dan Harjamukti Kota Cirebon, 1 Perempuan

3 Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi di Kesambi dan Harjamukti Kota Cirebon, 1 Perempuan

2 dari 3 pengedar sabu-sabu yang berhasil diringkus jajaran Satrenarkoba Polresta Cirebon. Foto:-ISTIMEWA-

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kompol Dadang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: