Ratusan Napi Lapas Kelas I Cirebon Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

Ratusan Napi Lapas Kelas I Cirebon Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

Kepala Lapas kelas I Cirebon Yan Rusmanto secara simbolis memberikan sertifikat remisi kepada warga binaan di momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Rabu 10 April 2024. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM  -  Lebaran Idul fitri, menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebab, selain mendapat remisi, biasanya mereka mendapat kunjungan hangat dari sanak keluarganya.

Di Lapas kelas I Cirebon, ratusan warga binaan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 H. Satu orang di antaranya langsung bebas.

BACA JUGA:Keluarga Karyawan CSB Mall yang Tewas Minta Polisi Turun Tangan, Selidiki Penyebab Kecelakaan Kerja

BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 267 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Cirebon Mendapat Remisi

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Pengamanan Malam Takbiran

Total, ada 711 warga binaan yang memperoleh kortingan masa hukuman, satu orang di antaranya langsung bebas, karena kortingan masa hukuman tersebut, menyamai jumlah sisa masa hukuman yang mesti dijalani.

Pemberian remisi kepada para warga binaan itu, dilakukan pasca sholat Idul fitri berjamaah, Rabu 10 April 2024.

Selain itu, diketahui jika selama lebaran Idul fitri, Lapas kelas I yang berlokasi di jalan Kesambi Kota Cirebon tersebut, membuka kunjungan.

BACA JUGA:2,5 Juta Kendaraan Mudik Melintas GT Palimanan

BACA JUGA:Operasi Pekat Malam Lebaran, Polsek Gebang Pun Beraksi dan Berhasil

BACA JUGA:Pesan Kebangsaan Salat Ied Korem 063 SGJ Cirebon: Tingkatkan Ketakwaan dan Perkuat Persatuan

BACA JUGA:Razia di Malam Takbir, Sat Samapta Polresta Cirebon Amankan 742 Botol Miras

Jumlah penerima remisi tersebut, terdiri dari remisi khusus I sejumlah 706 orang. Denfan rincian 73 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 167 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 465 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 1 orang mendapat remisi selama 15 hari.

Sedangkan, untuk Remisi Khusus II tiap ya ada 5 orang. Dengan rincian 1 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 2 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 2 orang mendapat remisi selama 2 bulan.

Dari jumlah 5 orang yang memperoleh Remisi Khusus II tersebut 1 orang langsung bebas dan 4 orang menjalani pidana denda.

BACA JUGA:Pesan Kebangsaan Salat Ied Korem 063 SGJ Cirebon: Tingkatkan Ketakwaan dan Perkuat Persatuan

Kepala Lapas kelas I Cirebon Yan Rusmanto menjelaskan, kegiatan dalam momen Idul fitri di Lapas Cirebon, di antaranya adalah pelaksanaan shalat dan khutbah Idul fitri, dialnjut dengan pembacaan surat keputusan remisi, serta penyerahan SK remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan.

Penyerahan SK Remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan diserahkan langsung oleh Kalapas Cirebon sekaligus disampaikan juga sambutan menteri Hukum dan HAM terkair dengan remisi pada hari raya Idul Fitri.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang tentunya dapat bermanfaat, serta menjalani masa pembinaan dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:Tawuran Pemuda Desa Sambeng dan Sirnabaya Cirebon, Warga Terkena Panah Besi

BACA JUGA:Harga Tiket Wisata Anti Galau Cirebon saat Libur Lebaran 2024, Bisa Nikmati Seluruh Fasilitas

Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, warga binaan dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.

Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta bermanfaat.

Sehingga, di momen lebaran Idul fitri ini, pihaknya mengajak kepada semua pegawai maupun warga binaan untuk kembali sucikan hati dan pikiran.

Serta memberikan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi khusus, tetap jalani pembinaan yang baik di Lapas ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase