Anggota Geng Motor Bacok Pemudik Ditembak Polisi, Kini Terancam Bui 12 Tahun

Anggota Geng Motor Bacok Pemudik Ditembak Polisi, Kini Terancam Bui 12 Tahun

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka MAF. Foto:-Ringan RA-Cianjur Ekspre

“Tersangka kita kenakan Pasal 365 dan 170 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Pada saat konferensi pers, polisi menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka.

BACA JUGA:4 Korban Bus Rosalia Indah Sudah Terkonfirmasi Keluarga, 3 Masih Proses Identifikasi

BACA JUGA:Kapolres Indramayu Monitoring Obyek Wisata Pastikan Keselamatan Wisatawan Terjamin

Antara lain adalah jaket geng motor warna kombinasi putih, biru muda, dan biru tua. 

Kemudian, ada senjata tajam jenis golok yang digunakan pelako untuk menodong dan melukai korban. Polisi juga mengamankan satu buah jaket berwarna hitam.

“Tersangka juga mengakui kalau dirinya adalah anggota geng motor yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur,” jelas Tono. 

2 Tersangka Lain Dalam Pengejaran

Tidak hanya meringkus MAF, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya.

Kedua tersangka yang masih buron diduga terlibat dalam aksi kericuhan berujung tindak kriminal dan penganiayaan oleh anggota geng motor tersebut.

Video tindak kriminalitas oleh anggora geng motor di Cianjur ini sempat viral karena videonya beredar di media sosial.

“Karena tersangka melakukan aksinya secara bergerombol, kita pun kini buru dua anggota geng motor lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi,” jelas Tono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: