Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang KM 370
Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Batang-Semarang-Tangkapan Layar-Instagram
SEMARANG, RADARCIREBON.COM - Sopir bus Rosalia Indah berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal di Tol Batang-SEMARANG KM 370 yang menyebabkan 7 orang penumpang meninggal dunia.
Penetapan tersangka JW sopir bus Rosalia Indah ini dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
BACA JUGA:Di Purbalingga, Ada yang Baru Merayakan Lebaran Hari Ini, Jumat 12 April 2024
BACA JUGA:Mini Bus Mengangkut Pemudik dari Pasuruan Tertabrak Kereta Api Argo Semeru
BACA JUGA:Tragedi di CSB Mall Kecelakaan atau Kelalaian? Ini Kata Polisi
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan di Semarang, Jumat 12 April 2024.
JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Jarang Diturunkan Bojan Hodak, Pemain Persib Ini Pilih Tunda Libur Lebaran
BACA JUGA:Anggota Geng Motor Bacok Pemudik Ditembak Polisi, Kini Terancam Bui 12 Tahun
BACA JUGA:Jadwal Piala Asia U23, Justin Hubner Pakai Nomor Punggung 10
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase