Nipu Rp 200 Triliun, Konglomerat Asal Vietman Dihukum Mati

Nipu Rp 200 Triliun, Konglomerat Asal Vietman Dihukum Mati

Konglomerat asal Vietnam, Truong My Lan, dihukum mati karena terlibat kasus penipuan senilai US$12,5 miliar atau Rp200 triliun-rmol-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM -  Pemerintah Vietman menjatuhkan hukuman mati pada konglomerat Troung My Lan yang terlibat penipuan senilai US$12,5 miliar.

Troung My Lan adalah seorang konglomerat asal Vietnam yang terlibat kasus penipuan senilai US$12,5 miliar atau Rp200 triliun.

Atas kesalah penggelapan, penyuapan, dan pelanggaran peraturan perbankan, Troung My Lan divonis hukuman mati.

Truong My Lan mengendalikan Bank Komersial saham Gabungan Saigon pada 2012-2022 dengan menyedot dana ribuan perusahaan ilegal serta melakukan tindak pidana suap ke pejabat pemerintah.

BACA JUGA:Nathan Tjoe Gabung, 2 Pemain Timnas Indonesia U23 Dipulangkan

BACA JUGA:Selesai Nonton Persib, Lanjut Dukung Timnas Indonesia U23

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Hari Ini, Di Jakarta Libatkan 6 Mobil, Di Surabaya Bayi 7 Bulan Jadi Korban

"Langkah pemerintah Vietman merupakan terobosan bersejarah dalam kasus hukuman bagi koruptor, dan harusnya bisa diterapkan untuk korupsi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengutif dari RMOL, Senin, 15 April 2024.

Mestinya hukuman tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Sehingga koruptor-koruptor bisa memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: