Korban PHK Masih Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan
Korban PHK-Foto : www.trenasia.com-radarcirebon.com
Ketiga, korban PHK harus membayar iuran sebesar 5 persen dari pesangon terakhir yang diterima saat masih bekerja sebagai karyawan.
BACA JUGA:Akibat Puntung Rokok, Gudang Rongsok di Gunung Jati Terbakar
BACA JUGA:Geger Jasad Pria Warga Beber Tergeletak di Jalan Gunung Lawu Kota Cirebon, Diduga Serangan Jantung
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Kumandangkan Lagu Indonesia Raya di WorldSSP300 Assen
Iuran ini harus dibayarkan setiap bulannya, agar layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan.
Meskipun layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki kuota terbatas, namun hal ini bisa menjadi alternatif bagi para korban PHK yang membutuhkan layanan kesehatan selama mereka masih belum mendapatkan kerja lagi.
Bantuan ini tentunya sangat membantu para korban PHK yang sedang mengalami masa sulit.
BACA JUGA:Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Anies dan Ganjar Hadir, Prabowo Diwakili
BACA JUGA:Sensasi Kuliner Malam di Cirebon, Ini 8 Tempat Pilihan yang Bisa Jadi pilihan
Dengan bpjs kesehatan yang menanggung biaya kesehatan, tentunya mereka para korban PHK tidak perlu merasa khawatir lagi mengenai biaya kesehatan.
Selain itu, bantuan ini juga memberikan kedamaian pikiran bagi para korban PHK dan keluarganya.
Namun, sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, para korban PHK juga tentunya harus menyadari bahwa bantuan ini hanya bersifat sementara.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang di Pasindangan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Diduga Akibat Puntung Rokok
BACA JUGA:Inventarisir Potensi, Imron: Desa Harus Maju
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: