Inilah Alasan Pemerintah Membatasi Pembelian LPG Tabung 3 Kg
Tabung gas elpiji ukuran 3Kg -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebagai upaya mengontrol penyaluran distribusi subsidi LPG Tabung 3 Kg, pemerintah berencana untuk melakukan revisi aturan.
Aturan yang akan direvisi untuk melakukan kontrol distribusi penjualan LPG Tabung 3 Kg adalah Perpres 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Tentu saja adanya revisi Perpres tersebut, pemerintah ingin penyaluran distribusi penjualan LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Besi Ditangkap, Cirebon Power Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon
BACA JUGA:Resmi! Jokowi Tandatangani UU Tentang Desa, Usia Minimal Kades Saat Pendaftaran 25 Tahun
BACA JUGA:Banyak Struktur Infrastruktur Publik di Jabar Rusak Akibat Bencana Banjir
Sehingga, dengan revisi Perpres 104/2007 tersebut, pengguna LPG Tabung 3 Kg akan dikategorikan dalam desil (peringkat kesejahteraan). Sementara, range desil tersebut masih dibahas.
Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji bahwa saat ini Indonesia telah menuju apa yang disebut dengan transformasi subsidi langsung ke orang yang membutuhkan.
Maka, untuk menjawab kondisi saat ini diperlukan data terhadap siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg ini.
BACA JUGA:Ini Pemicunya, Suami Tega Bakar Istri di Plered
BACA JUGA:Pertamina EP Zona 7 Sukses Gelar Seminar Nasional Pengelolaan Energi
BACA JUGA:Tergabung dalam Geng Motor, Anak Usia 14 Tahun Bacok Remaja Usia 16 Tahun
“Kita perlu mendata dulu siapa-siapa yang berhak dan saat ini kita telah bekerjasama dengan Kemenko PMK yang memiliki data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim). Jadi data itu sudah dimasukkan Pertamina ke dalam sistem,” ungkap Tutuka dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Mei 2024.
Dijelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah meminta Pertamina untuk membuat sistem yang memungkinkan data-data calon pengguna yang berhak membeli LPG Tabung 3 Kg tersimpan di dalam sebuah sistem.
Oleh sebab itu, apabila ada masyarakat yang ingin membeli LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan, karena sudah terdata di dalam sistem tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Besi Tower Pengaman SUTET di Kanci Cirebon, Kerugian Rp 5 Miliar
Kalaupun data calon pengguna belum terdata di dalam sistem, maka calon pengguna dapat memasukkan data pribadi di sub penyalur/pangkalan resmi LPG Tabung 3 Kg dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Mengapa harus dilakukan hal seperti itu? Tutukan menjelaskan, jika permasalahan distribusi LPG Tabung 3 Kg yang kurang tepat sasaran sudah sangat sistemik.
Sehingga, sistem distribusinya yang harus diubah yakni dengan mendata pengguna yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kg.
BACA JUGA:Inilah Alasan Sistem Pengisian Nirkabel VN88 Bisa Diadopsi untuk Bus Listrik
BACA JUGA:Maling Motor Terekam CCTV di Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Ini Sosoknya
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengontrol secara erhadap distribusi LPG Tabung 3 Kg.
“Ini bentuk-bentuk pengontrolan kita secara sistematik. Jadi, seharusnya yang membeli itu sudah terdata, “ jelas Tutuka.
Ketika sistem tersebut diubah, Tutuka yakin tidak akan ada lagi kebocoran dari orang yang tidak berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase