Marak Game Online yang Mengandung Unsur Kekerasan, Kominfo Bakal Lakukan Tindakan Ini
Penggunaan game online. Ilustrasi Foto: -Yan Krukau-pexels.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah akan mengambil langkah tegas kepada para penertib game online yang dianggap melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini sebagai respon atas maraknya game online yang dianggap mengandung unsur kekerasan, namun dengan mudah diakses oleh pengguna dari berbagai kelompok umur.
“Pak Menteri (Kominfo) akan bertemu dengan para penerbit game online. Sekalian kita sampaikan, sosialisasikan, imbau mereka agar memperhatikan rating atau klasifikasi,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong, di Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.
BACA JUGA:Hore! Kabupaten Cirebon Dapat Penghargaan UKPBJ Proaktif Tahun 2024 dari Pemprov Jabar
BACA JUGA:Inilah 4 Resep Sayur Kangkung, Sederhana dan Praktis
Dalam kesempatan tersebut, Kominfo akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game yang diterbitkan.
“Kekerasan masuk dalam klasifikasi usia tertentu, masih dibolehkan. Misalnya senjatanya tidak boleh mirip benar dengan senjata beneran,” jelasnya.
Pasalnya, peraturan ini baru diresmikan pada Januari hingga masih dalam masa transisi dan butuh disosialisasikan.
Kemudian, Ia juga menyebutkan perlu diselidiki, game tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.
Adapun hal-hal yang menyatakan game tersebut melanggar, seperti tidak melakukan klasifikasi usia yang sesuai.
BACA JUGA:Jelang Pemberangkatan, Pj Gubernur Jabar Cek Kesiapan Asrama Haji Indramayu
BACA JUGA:Ketemu Dalam Satu Forum, Suhendrik dan Dani Mardani Saling Puji
“Kalaupun melakukan klasifikasi tidak sesuai dengan aturan. Misalnya kekerasan itu boleh untuk kelompok usia tertentu. Tapi dia mengklasifikasikannya dibawah umur tertentu. nanti kena tindakan administratif,” ungkapnya.
Disebutkan pula, saat ini ada regulasi lain yang juga mengatur soal game, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 16A.
Dalam pasal tersebut, perusahaan game online wajib melakukan tiga hal. Pertama, klasifikasi atau rating sesuai umur, kedua menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, dan ketika menyediakan teknologi untuk pengaduan.
BACA JUGA:Indonesia Sudah Mengganti Vaksin Covid-19 Impor dengan Produk Dalam Negeri
BACA JUGA:Dalam Forum KAHMI-ICMI, Rohmin Dahuri Kenalkan Suhendrik Sebagai Calon Wali Kota Cirebon
Usman juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk memberikan perhatian khusus dengan game apa yang dikonsumsi anak-anaknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk concern dengan game yang dikonsumsi, misalnya orang tua ke anak-anak.”
“Apakah anak-anaknya memainkan game yang tidak sesuai dengan usianya, walaupun sudah disiapkan mekanisme verifikasi,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase