Hore! Kabupaten Cirebon Dapat Penghargaan UKPBJ Proaktif Tahun 2024 dari Pemprov Jabar

Hore! Kabupaten Cirebon Dapat Penghargaan UKPBJ Proaktif Tahun 2024 dari Pemprov Jabar

Piagam dan trofi penghargaan atas pencapaian prestasi level 3 atas Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Proaktif tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

KARAWANG, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon menerima penghargaan atas pencapaian prestasi level 3 atas Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Proaktif tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa dan Plt Deputi Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP RI, Hermawan memberikan Penghargaan Pencapaian Tingkat Kematangan UKPBJ Level 3 (Proaktif) di Karawang Jawa Barat pada Jumat 26 April 2024 lalu.

Penghargaan tersebut diberikan kepada seluruh UKPBJ Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang telah mencapai Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif). Penghargaan berupa Sertifikat dari LKPP RI dan trophy dari Biro PBJ Setda Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Balik Kampung karena Bermasalah, Bupati Imron Beri Bantuan Kepada 9 Pekerja Migran Asal Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Jelang Pemberangkatan, Pj Gubernur Jabar Cek Kesiapan Asrama Haji Indramayu

BACA JUGA:Ketemu Dalam Satu Forum, Suhendrik dan Dani Mardani Saling Puji

“Semoga dengan diberikannya penghargaan tersebut, seluruh UKPBJ Kabupaten/Kota di Jawa Barat dapat terus meningkatkan pencapaian yang lebih maksimal kedepannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemberian penghargaan ini sangat penting, karena pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, dalam meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Pemkab Cirebon, terutama pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bupati, sehingga target yang diinginkan tercapai,” katanya.

Hermawan menyebut, apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Pemkab Cirebon untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Indonesia Sudah Mengganti Vaksin Covid-19 Impor dengan Produk Dalam Negeri

BACA JUGA:Dalam Forum KAHMI-ICMI, Rohmin Dahuri Kenalkan Suhendrik Sebagai Calon Wali Kota Cirebon

“Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor, yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2024, tingkat keterisian pejabat fungsional PBJ minimal 60 persen, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dari 70 persen), serta pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.

Sementara, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan bahwa penghargaan yang baru saja saya ia terima menandakan sudah menjalankan fungsi PBJ dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal.

Menurut Imron, terlibatnya UKPBJ sejak identifikasi kebutuhan, perencanaan, penganggaran sampai dengan proses evaluasi merupakan bagian dari penilaian indikator ini.

“Terimakasih atas dukungan dan support dari seluruh stakeholder, sehingga Kabupaten Cirebon dapat mencapai level ini,” ungkap Imron.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Suami Tega Memutilasi Istri di Ciamis, Polisi Segera Lakukan Ini

BACA JUGA:Bandara Kertajati Siap Terbangkan 13.000 Calon Jemaah Haji asal Jawa Barat

Bupati Imron mengatakan, target setiap UKPBJ adalah mencapai tingkat kematangan level 3, yaitu Proaktif untuk dapat disebut sebagai UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence).

Hal ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Berupa arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L/Pemda dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase