Inilah Persyaratan dan Cara Daftar jadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Cirebon

Inilah Persyaratan dan Cara Daftar jadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Cirebon

Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Berikut ini cara daftar dan persyaratan.-dok-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON - Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Berikut ini persyaratan bagi calon pendaftar.

Pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan, mulai dibuka pada tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, sebanyak 6 posisi dibutuhkan bagi tambahan personel di 4 kecamatan yang ada di Kota Cirebon.

"Secara total ada 6 posisi yang akan diisi melalui mekanisme seleksi secara terbuka," ucap Nurul Fajri, Sabtu 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran Panwaslu Dibuka, Bawaslu Kota Cirebon: Dimulai Besok

BACA JUGA:Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024

Berikut ini, persyaratan bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Cirebon yang ingin mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi17 Agustus 1945

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

BACA JUGA:Indonesia vs Guinea Digelar Tanpa Penonton, Kick Off Malam Hari

BACA JUGA:HARI AIR DUNIA, Bey Machmudin: Terima Kasih Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi Bendungan

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: