Inilah Persyaratan dan Cara Daftar jadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Cirebon
Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Berikut ini cara daftar dan persyaratan.-dok-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON - Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Berikut ini persyaratan bagi calon pendaftar.
Pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan, mulai dibuka pada tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, sebanyak 6 posisi dibutuhkan bagi tambahan personel di 4 kecamatan yang ada di Kota Cirebon.
"Secara total ada 6 posisi yang akan diisi melalui mekanisme seleksi secara terbuka," ucap Nurul Fajri, Sabtu 4 Mei 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Panwaslu Dibuka, Bawaslu Kota Cirebon: Dimulai Besok
Berikut ini, persyaratan bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Cirebon yang ingin mendaftar:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi17 Agustus 1945
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
BACA JUGA:Indonesia vs Guinea Digelar Tanpa Penonton, Kick Off Malam Hari
BACA JUGA:HARI AIR DUNIA, Bey Machmudin: Terima Kasih Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi Bendungan
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: