Ok
Daya Motor

Inilah Persyaratan dan Cara Daftar jadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Cirebon

Inilah Persyaratan dan Cara Daftar jadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Cirebon

Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Berikut ini cara daftar dan persyaratan.-dok-radarcirebon.com

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8. Tidak pernah menjadi anggota pariai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendatftar.

BACA JUGA:Cirebon Oh Cirebon, Kembali Sekelompok Pemuda Diduga Tawuran di Kesunean

BACA JUGA:IEBC Jajaki Peluang Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha mili daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

BACA JUGA:Penampakan Gelang Emas yang Ditelan Jambret di Cirebon, Hasil Rontgen: Sempat Terjebak di Usus

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman: Siap Berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tinggi Bangun Jawa Barat

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Aparatur Sipil Negara (ASN);

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait