Inilah Persyaratan dan Cara Daftar jadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Cirebon
Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Berikut ini cara daftar dan persyaratan.-dok-radarcirebon.com
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
BACA JUGA:Cerita Pemain Terjerat Candu Judi Online: Rp50 Juta Lenyap dan Gagal ke Pelaminan
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usahamilik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
BACA JUGA:PLN dan TVRI Jawa Barat Sinergi Edukasi Energi melalui Kegiatan Media Visit
27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di media sosial atau sekretariat Bawaslu Kota Cirebon;
28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cirebon, JI. Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon 45132;
29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
30. Waktu) penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 Mei 2024 s/d 7 Mei 2024;
31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


