Bukan Penipuan, Surat Tilang Kini Dikirim Lewat WA
Pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim lewat WA. -Dok-
BACA JUGA:Tindaklanjut Jum'at Curhat, Polisi Bersih-bersih Sungai Sigodong di Desa Kedungdalem
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.
Bagi pelanggar yang menerima notifikasi, bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Namun, perlu dicatat kalau surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp formatnya beda dengan link APK yang sering dipakai untuk penipuan atau phising.
Masyarakat diminta hati-hati serta tak mengunduh aplikasi tidak resmi apalagi memberi informasi data pribadi hingga perbankan yang sifatnya rahasia mulai dari user ID mobile banking, password, PIN, hingga OTP.
BACA JUGA:Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Asia U-17 Wanita 2024, Berikut Jadwal Kick Off Laga Perdana
"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," kata Latif.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada 5 nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya. Yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Ade memastikan, pemberitahuan surat tilang yang dikirim tidak berbentu format APK.
Oleh karena itu, masyarakat harus bisa membadakan hal tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," kata Ade.
Dalam pesan yang dikirimkan juga pasti akan dilampirkan penampakan kendaraan saat melanggar lalu lintas.
"Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati," pungkas Ade dikutip dari JawaPos. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: