PBB Kota Cirebon 2024 Naik, Berikut Ini Imbas yang Bakal Dirasakan Warga
Rapat dengar pendapat tentang kenaikan PBB Kota Cirebon 2024 yang dihadiri perwakilan Masyarakat Kota Cirebon, Anggota Dewan dan Pemkot Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 mengalami kenaikan. Berikut ini imbas yang bakal dirasakan menurut Perwakilan Masyarakat Kota Cirebon.
PBB 2024 naik. Untuk menyikapai hal tersebut, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Bhakti mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa 7 Mei 2024.
Kedatangan mereka menolak kenaikan tarif pajak, sekaligus mengajak anggota dewan untuk rapat dengar pendapat.
Rapat dengar pendapat bersama dilakukan bersama Pimpinan Badan Angaran Komisi II dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon yang dihadiri perwakilan Masyarakat Cirebon.
BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon 2024 Dianggap Ugal-Ugalan, Ini Gambaran Menurut Perwakilan Warga
Hetta Mahendrati Latumeten selaku Sekertaris Paguyuban Pelangi, mengatakan, kenaikan tarif pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon itu, bakal berimbas terhadap kehidupan warga.
Berikut ini, imbas yang bakal ditimbulkan akibat tarif pajak mengalami kenaikan menurut Paguyuban Pelangi Bhakti.
a. Keresahan yang berkepanjangan bagi masyarakat Cirebon, kebutuhan keluarga terus melambung namun mendapatkan penghasilan pun sulit karena kondisi ekonomi secara umum juga masih belum baik, ditambah untuk tinggal di rumahnya sendiri, mereka seperti menyewa kepada pemerintah. Berharap kesehatan mental masyarakat tidak makin terganggu karena ini.
b. Masyarakat yang menjadikan properti bukan untuk tempat usaha, yakni untuk tempat tinggal harus menyiapkan tabungan lebih besar untuk membayar PBB setiap tahunnya. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan tetap yang pas- pasan hal ini tentu akan mengakibatkan kesulitan dalam membayar PBB.
BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon 2024 di Atas 150 Persen? Warga Datangi Gedung Dewan
c. Lesunya transaksi jual beli properti, akibat tingginya nilai BPHTB. Kalaupun dilakukan jual beli properti, masyarakat bisa jadi akan menghindari pendaftaran karena mahalnya biaya pendaftaran. Tidak tertibnya administrasi tanah, hal ini tentu akan menimbulkan masalah hukum di masa depan. Di lain pihak hal ini tentunya akan mengganggu aktivitas usaha pelaku usaha Developer, Notaris/PPAT dan Perbankan.
d. Komponen Biaya Sewa (atau Biaya Pajak) akan menjadi tinggi karena pemilik harus membayar PBB lebih tinggi. Pengusaha yang menyewa tempat usaha bisa jadi banyak menghentikan usahanya karena ketidakmampuan membayar sewa. Tingginya biaya sewa/pajak akan mengakibatkan inflasi, meningkatnya harga-harga jual produk
e. Potensi terjadinya fraud di tingkat pemungut pajak. Karena tingginya kenaikan pajak, dimungkinkan munculnya permohonan keberatan atau keringanan yang diduga akan memunculkan "success fee", dll
Sehubungan dengan kesimpulan-kesimpulan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perwakilan yang mewakili warga masyarakat Cirebon menyampaikan sikap menolak kebijakan Pemkot Cirebon menaikkan PBB di tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: