Kenaikan PBB Kota Cirebon 2024 Dianggap Ugal-Ugalan, Ini Gambaran Menurut Perwakilan Warga

Kenaikan PBB Kota Cirebon 2024 Dianggap Ugal-Ugalan, Ini Gambaran Menurut Perwakilan Warga

Rapat dengar pendapat antara Anggota Dewan, Pemkot Cirebon dan perwakilan Masyarakat Kota Cirebon perihal kenaikan PBB 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon 2024, dianggap ugalan-ugalan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Bhakti, mewakili masyarakat Kota Cirebon mendatangi Gedung DPRD, Selasa 7 Mei 2024.

Kedatangan mereka ke gedung dewan, untuk menolak kenaikan tarif pajak sekaligus rapat dengar pendapat bersama anggota dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Erris Januar selaku Ketua Paguyuban Pelangi dan Pelangi Bhakti Law Firm, ditemani Hetta Mahendrati Latumeten selaku Sekertaris, beserta masyarakat Kota Cirebon lainnya, hadir dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon 2024 di Atas 150 Persen? Warga Datangi Gedung Dewan

Adapun gambaran kenaikan tarif pajak yang disebut ugal-ugalan yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon, menurut Paguyuban Pelangi adalah melalui hal-hal sebagai berikut:

a. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan nilai rata-rata jual beli atau sesuai dengan Zona Nilai Tanah (yang digunakan untuk penetapan BPHTB akibat jual beli), padahal tidak semua masyarakat ingin menjual propertinya. Dalam penetapan NJOP yang mengggunakan SK Walikota, diduga Pemkot tidak berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku terkait Pedoman Penilaian PBB yakni PMK 208/2018 yang mengamanatkan kenaikan NJOP ada batasan, tidak tanpa batas seperti yang dilakukan di Cirebon.

b. Mengambil tarif perhitungan PBB tertinggi yakni 0,5% dimana sebelumnya 0,3%. Karena adanya peningkatan nilai NJOP yang naik drastis ditambah tarif penghitungan PBB pun diambil yang tertinggi, maka konsekuensinya kenaikan PBB pun dinilai jadi ugal-ugalan. 

c. Mekanisme penetapan nilai PBB tahun 2024 yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang mengalami kenaikan tinggi ini pun tidak menempuh prosedur pembuatan perundangan benar, karena Pemkot mengabaikan proses dengar pendapat atau sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Tolak Kenaikan PBB Kota Cirebon 2024, Masyarakat Sampaikan Petisi, Ini Isinya

d. Menyikapi langkah Pemkot di atas, kami menilai bahwa Pemerintah Kota Cirebon terjebak pola pikirnya, memposisikan diri sebagai Penguasa ketimbang sebagai Pelayan atau Pengayom Masyarakat. Sebagai Penguasa, Pemkot mengambil keputusan tanpa memperhatikan masyarakat, dia lebih berfikir keuntungan buat Pemerintah dibanding warganya. Pemkot berpikir bagaimana agar PAD segera meningkat tanpa menimbang apa yang telah diberikan untuk kesejahteraan warganya atau setidaknya melihat kondisi ekonomi masyarakatnya.

e. Kami pun menyayangkan bahwa Pj Walikota yang notabene bukan hasil dari Pilkada telah menggunakan kewenangannya yang melampaui kewajaran, membuat keputusan yang tidak berpihak kepada rakyat dan malah memberatkan rakyat.

Itulah gambaran kenaikan tarif pajak yang disebut ugal-ugalan menurut Paguyuban Pelangi yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon.

Sementara itu, H Karso selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon yang hadir dalam rapat tersebut, memberikan pandangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: