Cegah Kebocoran, Kejagung Akan Kawal dan Awasi Penggunaan Dana Desa
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Berlakunya Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperkuat peran dan fungsinya dalam mengawal dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
Sejumlah program akan disiapkan untuk mengawal dan pengawasan Dana Desa, antara lain program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
BACA JUGA:Nonton Langsung Laga Indonesia vs Guinea, Berikut Pesan Menyentuh Presiden FIFA
BACA JUGA:Waspada Sindikat Penipuan Bermodus Email Palsu, Begini Cara Kerjanya
BACA JUGA:Visa Jamaah Haji Sudah 100 Terbit, Siap Terbang ke Tanah Suci Per 12 Mei 2024
Dalam pengawalan tersebut akan dibawah komando langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Jamintel Kejagung, Reda Manthovani menyebutkan ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.
"Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa," ungkap Reda Manthovani dalam keterangannya, yang dilansir, Jumat 10 Mei 2024.
BACA JUGA:Inilah Pengakuan Tulus dari Pelatih Guinea Saat Berhadapan dengan Indonesia
BACA JUGA:Bahas Percepatan Operasional TPPAS Lulut Nambo, Sekda Jabar Minta Dukungan Pemda Bogor
BACA JUGA:Lawyer Termuda yang Ditunjuk KPU RI Hadapi Sidang PHPU 2024 di MK, Ternyata Berasal dari Cirebon
"Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa," sambungnya.
Kejagung punya kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Desa.
Reda mengatakan, dalam Pasal 4 huruf h UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Desa bahwa perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: