Cegah Kebocoran, Kejagung Akan Kawal dan Awasi Penggunaan Dana Desa
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-
BACA JUGA:Resmi, Partai NasDem Tetapkan Eti Herawati Jadi Calon Wali Kota Cirebon
BACA JUGA:Berkat Respon Cepat, PolseK Talun Berhasil Temukan Keluarga Bocah Hilang
BACA JUGA:Usai Olah TKP, Polisi Temukan Beberapa Petunjuk Penyebab Kematian Wanita di Kosan Pulomas Kedawung
Karena, lanjut Reda, Dana Desa adalah wujud komitmen negara dan pemerintah dalam melindungi dan memberi pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
"Kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: