Warga Cipaku Majalengka Tuntut Sekdes Dihukum Berat Buntut Kasus Dana Desa Rp500 Juta

Warga Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka gelar demo tuntut sekdes dihukum.-Baehaqi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Warga Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka gelar demo tuntut Sekdes dihukum berat.
Aksi unjuk rasa ini digelar di depan Balai Desa Cipaku, Senin, 14 April 2025. Mereka menuntut agar Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku diproses secara hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Cipaku dibuat heboh dengan kasus dugaan penggelapan dana desa (DD) senilai Rp500 juta.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar kemarin, Senin (14/4/2025), warga membentangkan spanduk berisi kata-kata yang m enyindir Sekdes mereka.
BACA JUGA:Pegawai Pemdaprov Ngantor Lebih Pagi, Dedi Mulyadi: Bukan Cari Sensasi
BACA JUGA:Demo Driver Ojol Cirebon, Minta Pemerintah Screening Keputusan Aplikator
Sekdes diduga telah menggelapkan dana desa senilai Rp500 juta. Warga juga menduga bahwa uang tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Chris Paul Siregar, salah seorang warga Cipaku mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah tiga kali menggelar demo.
Sejak pertama tuntutan Warga Cipaku tetap sama, yakni menuntut kejelasan hukum atas kasus dugaan penggelapan dana desa.
“Ini bukan sekadar penyelewengan, tapi penggelapan uang dana desa tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp500 juta. Uang itu diduga digelapkan oleh Ulis (Sekdes) Cipaku, yang juga merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Pak Nono,” tutur Chris kepada wartawan Radar Majalengka.
BACA JUGA:Demo Ojol Cirebon Mengecewakan, Simak Nih Kata-kata Tryas Mohammad
BACA JUGA:Jalan Rusak, Bukti Penyerapan Anggaran Kabupaten Cirebon Minim?
Chris menambahkan, sebelumnya oknum Sekdes sempat membuat pengakuan bahwa dirinya telah menggunakan dana desa untuk judi online.
Pengakuan itu disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: